Senin, 11 Januari 2010

Selasa, 08/12/2009 15:12 WIB Penipuan Investasi Ustad Lihan Ditangkap, Aliran Dana Ditelusuri



Jakarta - Pengusaha berlian asal Kalimantan Selatan, Ustad Lihan, ditangkap polisi. Ustad Lihan diduga melakukan penipuan terhadap banyak nasabah terkait program investasi syariah dengan bagi hasil 10% per bulan.

"Ditangkap kemarin (Senin 7/12)," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Nasir kepada detikcom, Selasa (8/12/2009).

Nasir mengatakan, pihaknya masih melacak ke mana aliran dana Ustad Lihan mengalir dengan bekerjasama dengan Kejari Banjarmasin.

"Kita masih melacak ke mana kucuran dananya. Kemungkinan 1-2 hari ini bisa diketahui," jelasnya.

Ustad Lihan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktek bank gelap dan pencucian uang. Ustad Lihan dikenai pasal penipuan dan penggelapan uang.

Korban Ustad Lihan mencapai ribuan. Modusnya dengan menanamkan uang sebagai investasi. Ustad Lihan menjanjikan keuntungan 10 persen per bulan kepada nasabah untuk setiap dana yang disetorkan kepadanya. Namun bisnis sejak 2001 ini macet mulai Agustus lalu.

Ustad Lihan selama ini sangat populer di kalangan entreprenur. Dia dianggap sosok wirausahawan sejati. Pria kelahiran 1974 ini dianggap sukses mengelola 10 perusahaannya dalam tempo hanya 8 tahun. Dia banyak diundang dalam seminar kewirausahaan. Banyak orang yang menyebutnya ustad. (gus/nrl)

Selasa, 05 Januari 2010

Ada Tiga Jenis Amar Putusan MK Terkait Pemakzulan Presiden-Wapres


Selasa, 5 Januari 2010 | 22:38 WIB
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Abdul Mukthie Fadjar (kiri) dan hakim konstitusi Arsyad Sanusi serta hakim konstitusi lainnya.
TERKAIT:

* MK Publikasikan Peraturan Pedoman Beracara Terkait Pemakzulan Presiden-Wapres

Sumber : Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdapat tiga jenis amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa dihasilkan melalui proses persidangan mengenai permohonan penilaian dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diajukan DPR terkait dengan proses pemakzulan.

Berdasarkan salinan Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009, tiga jenis amar putusan tersebut, antara lain, adalah permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan.

Selain itu, amar putusan lainnya dapat menyatakan MK membenarkan pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Sedangkan jenis amar putusan yang ketiga adalah permohonan ditolak MK apabila pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti.

D
MK tidak akan mengintervensi atau terlibat dalam proses politik. MK hanya akan menunggu perkembangan yang terjadi. -- Mahfud MD
alam Peraturan MK No 21/2009 juga disebutkan bahwa putusan MK bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.

Sedangkan dalam Bab Ketentuan Lain-lain disebutkan, putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan/atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.

Ketua MK Moh Mahfud MD pada Rabu (30/12/2010), mengatakan, dirinya akan menandatangani peraturan MK tentang pedoman beracara terkait pemakzulan pada tanggal 31 Desember 2009.

"Sebelum Tahun Baru saya akan menandatangani peraturan MK tentang impeachment (pemakzulan)," kata Ketua MK Moh Mahfud MD ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kompak).

Menurut Mahfud, sebenarnya naskah peraturan MK tentang tata cara persidangan terkait pemakzulan di MK sudah ada sejak lama, tetapi hingga k ini masih belum ditetapkan. Namun, ujar dia, iklim terkait dengan proses politik yang sedang terjadi saat ini membuat pihaknya memutuskan untuk segera menandatangani dan mengesahkannya.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin berandai-andai tentang proses pemakzulan, tetapi hanya ingin mempersiapkan diri bila sekiranya kondisi menunjukkan ke arah tersebut.

Ketua MK juga mengemukakan, pihaknya tidak akan mengintervensi atau terlibat dalam proses politik dan hanya akan menunggu perkembangan yang terjadi.
 
© 2009 | isuer | Por Templates para Você